Maluku,Ambon , Sergap24.id //Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku menggelar seruan aksi dan peliputan pers dengan mengusung tuntutan utama pencopotan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen GAKKUM) Kementerian ESDM serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.Selasa ,30/06/2026
Dalam materi aksi yang dipublikasikan, GASMEN menilai penanganan kasus tambang ilegal di Gunung Botak hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang memuaskan. Mereka menyoroti masih adanya tersangka yang belum diproses secara menyeluruh serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Selain mendesak pencopotan Dirjen GAKKUM ESDM, GASMEN menyampaikan sedikitnya 11 poin tuntutan. Di antaranya penangkapan seluruh tersangka kasus pertambangan ilegal, pengungkapan aktor intelektual dan pemodal besar, penelusuran jaringan distribusi merkuri, audit terhadap kinerja Ditjen GAKKUM ESDM, pembentukan tim gabungan nasional, hingga perhitungan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
GASMEN juga meminta transparansi dalam proses penanganan perkara, termasuk membuka perkembangan penyidikan, status para tersangka, daftar buronan (DPO), serta hasil penindakan yang telah dilakukan kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam seruan tersebut, GASMEN turut mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal penyelamatan Gunung Botak dari praktik pertambangan ilegal. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kewibawaan hukum di Maluku.
Berdasarkan informasi pada poster aksi, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 10.30 WIT, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Polda Maluku.
Red:tim
Catatan: Isi berita ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum pada poster aksi yang Anda unggah. Tuntutan dan penilaian yang dimuat merupakan pernyataan dari pihak penyelenggara aksi dan belum tentu mencerminkan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.







