Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir//SERGAP24.ID-| Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sugeng dkk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin, 29 Juni 2026, resmi ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali pada Senin, 6 Juli 2026.

Meski sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, persidangan tetap berlangsung dengan dipimpin Hakim Tunggal INDRASWARA NUGRAHA, S.H., M.H., dan didampingi satu orang Panitera.

Penundaan sidang tersebut disebabkan pihak termohon, yakni Polres Rokan Hilir, Kasat Reskrim, serta penyidik Polres Rokan Hilir, tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang melaksanakan tugas pengamanan kegiatan pembakaran tongkang dalam perayaan budaya etnis Tionghoa di Bagan Siapiapi.

Majelis hakim kemudian menetapkan penundaan sidang dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Menanggapi penundaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Sugeng dkk yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, S.H., menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Namun demikian, pihaknya berharap sidang lanjutan dapat berjalan dengan lancar sehingga proses hukum dapat berlangsung secara objektif.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan.

Harapan kami, pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses praperadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kami berharap melalui praperadilan ini, hukum dan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahmud Irsad Lubis.

Praperadilan yang diajukan Sugeng dkk bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Tim.

Berita Terkait

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir
Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir
Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta
Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal
Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata
DPC. Asosiasi Wartawan Internasional(ASWIN) Kabupaten Rokan Hilir, Afresiasi Perolehan Rekor MURI Tari Zapin Bagan
DPC. ASWIN Rokan Hilr Mengucapkan Selamat Hari Anak Indonesia
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden RI di Rokan Hilir,Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata

Berita Terbaru