Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 06.07 WIB di kawasan Sungai Melayu Rayak, Simpang BGA, diduga masih terdapat aktivitas penampungan dan transaksi jual beli solar subsidi.

 

Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku masih melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan, termasuk kendaraan angkutan perkebunan yang diduga membeli solar dari lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan.

 

“Saya melihat sendiri masih ada aktivitas jual beli solar. Drum memang ditutup dan pom mini tampak tidak beroperasi, tetapi transaksi diduga tetap berlangsung dengan cara yang lebih hati-hati,” ujar salah seorang warga.

 

Warga lainnya juga mengaku melihat beberapa sopir truk membawa jeriken yang diduga telah diisi solar dari lokasi tersebut. Selain menggunakan jeriken, menurut warga, terdapat dugaan penggunaan keranjang sebagai cara untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan BBM.

 

Tim awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga lain di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, beberapa warga menyatakan bahwa aktivitas jual beli solar diduga masih berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

– Ketentuan lain yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan unsur pidana, menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor: DM

 

Sumber: Keterangan warga Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, dan hasil penelusuran tim awak media.

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan VVIP menjelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wonosalam.
Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:37 WIB

Apel Gelar Pasukan VVIP menjelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wonosalam.

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:16 WIB

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Berita Terbaru