Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA | Sergab 24 ID

Aktivitas pengangkutan material pasir di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terpantau berjalan dengan menggunakan armada truk pengangkut yang berada di lokasi usaha pertambangan pasir. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen perizinan berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

 

Dari dokumen yang ditunjukkan kepada awak media, diketahui izin tersebut tercatat atas nama CV. Jalin Indah Bersama, dengan komoditas usaha berupa pasir. Lokasi kegiatan pertambangan berada di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan luas wilayah sekitar 2,19 hektare dan masa berlaku izin selama tiga tahun.

Sementara itu, di lokasi juga terlihat armada truk yang digunakan untuk mengangkut material pasir hasil penambangan. Aktivitas pengangkutan berlangsung sebagai bagian dari operasional usaha yang disebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meski demikian, masyarakat berharap seluruh kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Pengawasan dari instansi terkait dinilai penting guna memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

 

Pihak perusahaan maupun instansi terkait diharapkan terus menjaga transparansi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sehingga keberadaan usaha tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

(J.S)

Berita Terkait

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI Sudah Menyetorkan Uang Terus??
SPBU/APMS 66.787.002 Semitau Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina tindak tegas.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 

Berita Terbaru