BATUBARA | Sergab 24 ID
Aktivitas pengangkutan material pasir di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terpantau berjalan dengan menggunakan armada truk pengangkut yang berada di lokasi usaha pertambangan pasir. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen perizinan berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dari dokumen yang ditunjukkan kepada awak media, diketahui izin tersebut tercatat atas nama CV. Jalin Indah Bersama, dengan komoditas usaha berupa pasir. Lokasi kegiatan pertambangan berada di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan luas wilayah sekitar 2,19 hektare dan masa berlaku izin selama tiga tahun.
Sementara itu, di lokasi juga terlihat armada truk yang digunakan untuk mengangkut material pasir hasil penambangan. Aktivitas pengangkutan berlangsung sebagai bagian dari operasional usaha yang disebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat berharap seluruh kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengawasan dari instansi terkait dinilai penting guna memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Pihak perusahaan maupun instansi terkait diharapkan terus menjaga transparansi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sehingga keberadaan usaha tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
(J.S)








