Modul Jadi Pembeli ,Rampas Emas Batangan, Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR//SERGAP24.ID –Pelarian LM (32), pelaku pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di kawasan Pasar Horas, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil membekuk pria asal Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur tersebut pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan itu menjadi bukti keseriusan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di pusat perdagangan Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Menurutnya, saat itu LM datang berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia terlebih dahulu meminta diperlihatkan berbagai jenis kalung dan gelang emas. Namun setelah melihat-lihat, pelaku mengaku tidak tertarik.

Korban, KS (46) selaku pemilik toko, kemudian menyarankan agar pelaku melihat emas batangan. Korban meminta anaknya yang juga pelapor, EES (22), mengambil contoh emas batangan untuk diperlihatkan kepada pelaku.
Pelapor kemudian menunjukkan emas batangan seberat 70 gram. Saat itu, LM meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk dikirim kepada istrinya.

Tanpa diduga, ketika emas berada dalam genggaman pelapor, LM tiba-tiba merampas emas batangan tersebut dan langsung kabur menuruni tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Pelapor sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Namun respons yang terlambat membuat pelaku berhasil meloloskan diri membawa emas batangan tersebut.

Akibat aksi nekat itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp160.000.000.
Pada hari yang sama, korban melalui pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berbekal hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

LM ditangkap saat berada di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi, LM mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa emas batangan hasil curian tersebut telah dijual di Kota Panyabungan.

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” tegas Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memburu setiap pelaku kejahatan hingga ke persembunyiannya. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri alur penjualan emas hasil tindak pidana tersebut. (JS)

Berita Terkait

PT. Centa Brasindo Abadi Mangkir dari Mediasi, Kuasa Hukum Eks Karyawan Sesalkan Sikap Perusahaan
Baru Turun dari Bus, Pria Diduga Bawa Sabu dari Medan Langsung Diciduk Polisi
Baru Turun dari Bus, Pria Diduga Bawa Sabu dari Medan Langsung Diciduk Polisi
Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap di Sei Balai, Polisi Kembangkan Jaringan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sehari, Dua Pria Diamankan
Geger !!? “DPD-GWI KALSEL Dan DPP PWOD Angkat Bicara, Dugaan Kuat Laporan Korban Diabaikan ,PROPAM POLRI Di minta Segera Bertindak Demi Memulihkan Kepercayaan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Sabu di Exit Tol Indrapura
Dua Target Operasi Antik Toba 2026 Diciduk, Polisi Sita Sabu Puluhan Gram
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:04 WIB

Modul Jadi Pembeli ,Rampas Emas Batangan, Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:23 WIB

PT. Centa Brasindo Abadi Mangkir dari Mediasi, Kuasa Hukum Eks Karyawan Sesalkan Sikap Perusahaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:49 WIB

Baru Turun dari Bus, Pria Diduga Bawa Sabu dari Medan Langsung Diciduk Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:29 WIB

Baru Turun dari Bus, Pria Diduga Bawa Sabu dari Medan Langsung Diciduk Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 14:05 WIB

Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap di Sei Balai, Polisi Kembangkan Jaringan

Berita Terbaru