PEKANBARU //SERGAP24.ID — Dugaan aktivitas pengelolaan kayu secara besar-besaran tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Rokan Hilir. Melalui laporan bernomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026, Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru resmi melaporkan praktik tersebut ke Polda Riau dan menantang penegak hukum untuk membuktikan ketegasannya.
Terduga berpusat pada gudang penampungan dan pengolahan kayu milik pengusaha berinisial DP di Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang. Diduga beroperasi tanpa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, aktivitas ini dinilai melanggar Undang-Undang Kehutanan serta aturan pencegahan perusakan hutan.
Aktivitas ini diduga keras menabrak ketentuan hukum formil dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pertaruhan Marwah Polda Riau
HIPEMAROHI-PEKANBARU menegaskan bahwa penanganan laporan ini merupakan batu ujian sekaligus pertaruhan marwah bagi Kapolda Riau beserta jajaran Ditreskrimsus. Gurita aktivitas mafia kayu di Rokan Hilir disinyalir telah merajalela, sehingga membutuhkan ketegasan ekstra, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Masyarakat hari ini mengawasi penuh apakah Polda Riau mampu bertindak profesional, independen, dan “bertaji” dalam menyapu bersih praktik dugaan mafia kayu tanpa tebang pilih, atau justru sebaliknya, penegakan hukum kembali tumpul di hadapan para pemodal besar.
“Ini adalah momentum uji nyali bagi Kapolda Riau. Jangan sampai institusi kepolisian terlihat mandul atau kalah oleh gurita aktivitas pembalakan liar yang merajalela di Rokan Hilir,” tegas Muhammad Yusuf, Presiden HIPEMAROHI-PEKANBARU. “Jika laporan ini diabaikan atau berjalan lambat, tentu marwah dan komitmen penegakan hukum Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyelamatkan kerugian negara akan dipertanyakan oleh publik.” Katanya, Selasa 7 Juli 2026.
Tuntutan Gerakan Mahasiswa
Demi menjaga marwah penegakan hukum di Provinsi Riau, HIPEMAROHI-PEKANBARU menuntut Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengambil tindakan nyata:
1. Sidak Lapangan Segera: Melakukan penyelidikan lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang guna memverifikasi keabsahan dokumen perizinan (PBPH dan SKSHHK) dari seluruh material kayu di lokasi.
2. Pemeriksaan Pengusaha Terkait: Memanggil dan memeriksa teradu berinisial DP beserta seluruh pihak dalam rantai pasok operasional tersebut.
3. Penyitaan Aset Ilegal: Memasang garis polisi (police line) dan menyita barang bukti kayu beserta alat operasionalnya jika dalam pemeriksaan terbukti tidak memiliki dokumen legalitas sah.
Bagi HIPEMAROHI, penanganan kasus ini bukan sekadar prosedur biasa, melainkan batu ujian kepercayaan publik. “Apakah hukum akan bertaji dan menyapu bersih mafia kayu, atau kembali tumpul di hadapan kekuasaan dan modal?” tegas perwakilan organisasi.
Mahasiswa mendesak dilakukan inspeksi mendadak, pemeriksaan pihak terlibat, serta penyitaan barang bukti jika terbukti melanggar. Laporan ini juga ditembuskan ke instansi pusat dan daerah untuk memastikan pengawasan ketat. Masyarakat kini menunggu: akankah hutan Rokan Hilir dan aset negara benar-benar dijaga?(Tim)








