SPBU/APMS 66.787.002 Semitau Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina tindak tegas.

Senin, 22 Juni 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 66.787.002 yang berada di jalur Sungai Kapuas diduga menyalurkan BBM secara serampangan. Minggu, 21/06/2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu, 21 juni 2026 sekitar pukul 07.58 WIB, nampak pihak pengelola SPBU/APMS 66.787.002 menyalurkan minyak ke spekulan atau pengepul untuk di perjual belikan kembali menggunakan jrigen.

Keberadaan SPBU/APMS 66.787.002 Semitau sejatinya di peruntukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan, namun nyatanya dilapangan lebih banyak pembeli yang notabenya bukan nelayan. Parahnya lagi BBM nya di juak kembali dengan harga lebih tingggi.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli Harpansyah menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.

“Praktik SPBU yang curang saat mengisi BBM bersubsidi (seperti Pertalite) menggunakan jerigen sering kali merupakan modus penimbunan atau pelangsiran ilegal. Hal ini menyalahi aturan karena pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dengan jerigen tidak diperbolehkan,” terang jasli.

Lebih lanjut menurut jasli, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, tegasnya.

Bahkan terdokumentasikan oleh tim investigasi di lapangan satu unit speed bood dengan belasan buah druum terlihat habis melakukan pengisian dari APMS tersebut, sangat di sayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat setempat, padahal peristiwa tersebut menurut warga sering kali terjadi.

Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS Nomor 66.787.002 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.

Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.

Sebagai badan pengatur, BPH Migas memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran distribusi BBM bersubsidi bersama pemerintah daerah dan kepolisian.

Redaksi

Berita Terkait

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI Sudah Menyetorkan Uang Terus??
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 

Berita Terbaru