Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI Sudah Menyetorkan Uang Terus??

Senin, 22 Juni 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Kapuas Hulu, Kalbar – 21 Juni 2026Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Warga menyampaikan bahwa praktik PETI di lokasi itu berlangsung masif, namun hingga kini belum ada respons dari aparat penegak hukum setempat ( APH )

Baru beberapa hari awak media online melaporkan maraknya aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai DAS Kapuas di Dusun Sungai Asun Desa Semitau Hilir Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar belum ada respons dari Aparat setempat.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Bripka Irwan, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, tetapi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan,terkesan bungkam.

Dalam pernyataan yang terekam pada Sabtu, 20 Juni 2026, seorang pria yang diduga sebagai koordinator PETI dengan inisial SN alias Seno menyampaikan keberatan terhadap peliputan media, “NGAPA BANG GANGGU KAMI KERJA TERUS… KAMI SUDAH KASI UANG DUIT TERUS BANG…,” kata SN viaWhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepada siapa uang itu disetorkan, Hingga saat ini belum ada konfirmasi atau bukti lanjutan terkait klaim penyetoran tersebut.

Aturan hukum tentang PETI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan penyesuaian yang diperbarui dalam UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

dampak negatif PETI bisa menyebabkan pencemaran air, penggunaan merkuri (raksa) untuk mengikat emas sering dibuang ke sungai, menyebabkan air beracun dan tidak layak konsumsi.

Degradasi dan erosi lahan, lubang galian dan perusakan lapisan humus meningkatkan risiko longsor dan banjir.

Kerusakan ekosistem perairan,limbah tailing mengurangi populasi ikan dan biota air lainnya.

Ancaman kesehatan, merkuri yang terakumulasi dalam ikan dapat menyebabkan gangguan saraf dan masalah kesehatan serius jika dikonsumsi,debu silika berisiko menimbulkan penyakit paru-paru bagi pekerja.

Warga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga publikasi ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak yang diduga terlibat.

 

Tim Red

Berita Terkait

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
SPBU/APMS 66.787.002 Semitau Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina tindak tegas.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 

Berita Terbaru