BATU BARA//Sergap24.id— Suara keadilan dari Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kian tertindih tekanan demi tekanan. Alih-alih mendapatkan perlindungan atas tanah ulayat yang dikelola turun-temurun sejak 1930, warga justru kini menerima surat panggilan penyidikan!
Abdul Rahman, Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, telah resmi mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi II DPR RI. Ia memohon agar permasalahan lahan seluas ±42 hektar yang diklaim sebagai milik bersama warga itu segera dituntaskan secara adil.
Namun di tengah perjuangan itu, tekanan datang terus-menerus. Salah satunya dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan tekanan dan ditambah lagi perilaku Kapolsek Lima Puluh diduga menyampaikan ucapan bernada ancaman — menyebutkan sel dapat menampung 500 orang serta meminta warga berhenti memperjuangkan haknya — kini datang lagi surat panggilan Pihak Polres Batu Bara!
Berdasarkan dokumen yang diterima:
Surat Panggilan Saksi Ke-1 No. S.Pgl/Saksi.1/IX/RES.124/2026/Reskrim disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/SPDP/108.IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.
“Kami yang menjaga dan mengelola tanah ini sejak puluhan tahun, justru yang dipanggil untuk diperiksa. Sementara sertifikat tanah atas nama Bungsen yang kami yakini diterbitkan secara tidak sah, tak tersentuh pemblokiran menyeluruh,” ujar Abdul Rahman dengan nada prihatin. Rabu 7 Oktober 2026.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan warga: Ada apa dengan Polres Batu Bara. Apakah jalur hukum justru dipakai untuk menekan pihak yang berhak, sementara ketidakberesan sertifikasi dibiarkan berjalan? Warga mempertanyakan netralitas penegakan hukum di wilayah ini.
Melalui RDPU ke Komisi II DPR RI, Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu meminta: Perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh anggota kelompok. Pengakuan hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.
Pemeriksaan menyeluruh atas keberhasilan penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dan diragukan keabsahannya dan Penjelasan atas dugaan sikap tidak netral dari aparat kepolisian setempat.
“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin tanah nenek moyang kami tidak dirampas begitu saja di bawah nama surat yang mencurigakan,” tegas Abdul Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi terkait rangkaian peristiwa tersebut. Warga berharap DPR RI segera turun tangan sebelum tekanan berubah menjadi tindakan yang lebih serius. (Tim)






