BATU BARA – Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial S (50), J (45), dan R (40) diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 4,42 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka S di Kecamatan Nibung Hangus, yang kemudian dikembangkan hingga menangkap J di Kecamatan Sei Balai. Dari hasil pemeriksaan, polisi masih memburu seorang pria berinisial S.I. yang diduga sebagai pemasok. Sehari kemudian, petugas kembali menangkap R di Kecamatan Laut Tador yang diduga hendak mengedarkan sabu.
Kapolres menegaskan, Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Reporter: Muhammad Amin
Teks foto: Barang bukti sabu dan sejumlah barang yang disita Satresnarkoba Polres Batu Bara dari tiga tersangka dalam pengungkapan tiga kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.








