Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, seorang perempuan berinisial M (41) diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 15 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram, terdiri dari dua paket besar, lima paket sedang, dan delapan paket kecil. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, M mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter: AM
Foto: Barang bukti dugaan narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara.(istimewa)








