PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Kondisi lokasi yang diduga kembali menjadi area aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.) (IST)

 

SERGAP24.COM – SANGGAU, KALBAR – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terjadi di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Kemunculan aktivitas tambang ilegal tersebut memicu keresahan masyarakat karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi mencemari daerah aliran sungai. Jum’at 10/7/2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan diduga berlangsung di sejumlah titik menggunakan peralatan tambang. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal.

Aktivitas PETI dinilai tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan sedimentasi sungai serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di kawasan tersebut.

Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, pada Selasa (8/7/2026), meminta Kapolda Kalimantan Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Semoncol.

Menurut Herman, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

“Kalau memang benar ada aktivitas PETI yang kembali beroperasi, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai terjadi pembiaran yang akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan semakin meluas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Herman menilai penanganan PETI tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Dibutuhkan pengawasan yang berkelanjutan serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali muncul.

“Penegakan hukum harus konsisten. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal bisa dikurangi,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Semoncol. Bahkan, Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan jaringan penampung emas hasil tambang ilegal dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa emas dan uang tunai. Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas PETI menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif agar praktik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Semoncol. jurnalis kami masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. (Agg)

Berita Terkait

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Diduga Berkedok Cafe/Warkop, Tempat Hiburan Ini Disorot karena Beroperasi 24 Jam
Polisi Berdaster Panjat Pinang hingga ‘Big Match’ Bhayangkari vs Polwan Semarakkan HUT ke-81 RI di Polres Majalengka.
Kades Sungai Ambangah Apresiasi Prestasi Siswa MI Hidayatussibyan, Juara Sains hingga Tingkat Provinsi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:54 WIB

BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023

Berita Terbaru