Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – Dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di media sosial. Seorang korban mengaku awalnya tertarik membeli motor yang ditawarkan oleh terduga pelaku melalui komunikasi online dan video call sebagai bentuk meyakinkan kondisi kendaraan. Jum’at, 8/5/2026.
Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut menjanjikan pengiriman motor setelah korban mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu. Namun setelah dana dikirim, korban mengaku kembali diminta mentransfer sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan.
Korban mulai merasa curiga karena motor yang dijanjikan tidak kunjung dikirim, sementara permintaan transfer terus dilakukan. Beberapa identitas dan dokumen juga diperlihatkan oleh pihak terduga pelaku untuk meyakinkan korban agar tetap melanjutkan transaksi.
Kasus seperti ini menjadi perhatian masyarakat karena modus penjualan kendaraan secara online dinilai semakin beragam. Warga diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi, terutama jika diminta melakukan transfer berulang tanpa adanya kepastian barang dikirim.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan identitas, legalitas kendaraan, serta memastikan transaksi dilakukan melalui jalur yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terbukti adanya unsur penipuan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 372 KUHP apabila ditemukan unsur penggelapan dana atau barang milik orang lain.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak ada lagi korban serupa akibat transaksi online yang diduga bermodus penipuan.
(Redaksi)








