Diduga Modus Penipuan Jual Beli Motor Online, Korban Mengaku Diminta Transfer Berulang Kali

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – Dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di media sosial. Seorang korban mengaku awalnya tertarik membeli motor yang ditawarkan oleh terduga pelaku melalui komunikasi online dan video call sebagai bentuk meyakinkan kondisi kendaraan. Jum’at, 8/5/2026.

Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut menjanjikan pengiriman motor setelah korban mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu. Namun setelah dana dikirim, korban mengaku kembali diminta mentransfer sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan.

Korban mulai merasa curiga karena motor yang dijanjikan tidak kunjung dikirim, sementara permintaan transfer terus dilakukan. Beberapa identitas dan dokumen juga diperlihatkan oleh pihak terduga pelaku untuk meyakinkan korban agar tetap melanjutkan transaksi.

Kasus seperti ini menjadi perhatian masyarakat karena modus penjualan kendaraan secara online dinilai semakin beragam. Warga diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi, terutama jika diminta melakukan transfer berulang tanpa adanya kepastian barang dikirim.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan identitas, legalitas kendaraan, serta memastikan transaksi dilakukan melalui jalur yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terbukti adanya unsur penipuan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 372 KUHP apabila ditemukan unsur penggelapan dana atau barang milik orang lain.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak ada lagi korban serupa akibat transaksi online yang diduga bermodus penipuan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru