Obi ,Maluku Utara || Sergap24.id // Kebebasan pers kembali mendapat tantangan serius di wilayah Maluku Utara. Tiga orang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dilaporkan mengalami dugaan intimidasi dan penghinaan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara, Kamis (6/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi usai sejumlah aparat kepolisian menggelar pertemuan di sebuah penginapan di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan liar serta pengolahan kayu ilegal di salah satu pangkalan milik warga setempat.
Saat hendak melakukan konfirmasi, para wartawan telah memperkenalkan identitas dan menyampaikan maksud peliputan secara resmi kepada pihak kepolisian di lokasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang jelas.
Situasi kemudian memanas ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Foto yang diambil memperlihatkan keberadaan sejumlah aparat kepolisian di depan penginapan bersama wartawan.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi, tindakan tersebut justru memicu reaksi keras. Wartawan yang mengambil gambar mengaku mendapat tekanan untuk menghapus dokumentasi dari perangkatnya. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh salah satu pimpinan tim yang identitasnya belum diketahui.
Tidak hanya itu, dugaan penghinaan verbal juga mencuat. Saat wartawan berupaya meminta dialog secara empat mata untuk menyampaikan temuan lapangan, justru muncul pernyataan bernada merendahkan yang dinilai tidak pantas dan mencederai etika komunikasi publik.
Insiden ini disebut turut disaksikan oleh anggota kepolisian dari wilayah setempat. Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim kepolisian sebelumnya tiba di lokasi menggunakan transportasi laut yang difasilitasi oleh pihak perusahaan dari wilayah sekitar.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tujuan kehadiran aparat di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum pun kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan pemaksaan penghapusan dokumentasi berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers. Intimidasi terhadap jurnalis juga dinilai mencederai nilai demokrasi, sementara ucapan yang bersifat merendahkan dianggap tidak mencerminkan profesionalisme aparat.
Publik kini menanti langkah tegas dari institusi kepolisian. Desakan agar dilakukan investigasi internal, pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta penyampaian klarifikasi resmi kepada masyarakat semakin menguat. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Ketika jurnalis menghadapi tekanan saat menjalankan tugasnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesi, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Red_Sergap24








