Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – PT Alam Khatulistiwa Pump dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak atas dugaan belum dipenuhinya hak-hak ahli waris almarhum Sujud Ardinata, pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 28 tahun di perusahaan tersebut. Selasa, 19/5/2026.
Laporan itu disampaikan pada Senin (18/5/2026) oleh Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum, didampingi DPD ASWIN Kalimantan Barat melalui Ketua Tim Kabid Investigasi, Nardi M.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhum bekerja sejak tahun 1998 hingga 2025. Namun setelah meninggal dunia pada 28 Desember 2025, ahli waris mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp10 juta.
Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang hampir tiga dekade bekerja di perusahaan. Pihak keluarga juga menyebut telah dua kali melayangkan surat penyelesaian kepada perusahaan, namun belum memperoleh kepastian maupun penyelesaian yang dianggap adil.
“Kami hanya meminta hak orang tua kami dipenuhi sesuai aturan. Beliau bekerja hampir 28 tahun,” ujar Heri Firmansah.
Sementara itu, Nardi M meminta Disnaker Kota Pontianak segera turun tangan melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun justru haknya terabaikan. Negara harus hadir melindungi pekerja dan ahli warisnya,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban perusahaan memenuhi hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : DPD Aswin
Editor








