Diduga Abaikan Hak Ahli Waris Pekerja 28 Tahun, PT Alam Khatulistiwa Pump Dilaporkan ke Disnaker

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – PT Alam Khatulistiwa Pump dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak atas dugaan belum dipenuhinya hak-hak ahli waris almarhum Sujud Ardinata, pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 28 tahun di perusahaan tersebut. Selasa, 19/5/2026.

Laporan itu disampaikan pada Senin (18/5/2026) oleh Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum, didampingi DPD ASWIN Kalimantan Barat melalui Ketua Tim Kabid Investigasi, Nardi M.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhum bekerja sejak tahun 1998 hingga 2025. Namun setelah meninggal dunia pada 28 Desember 2025, ahli waris mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp10 juta.

Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang hampir tiga dekade bekerja di perusahaan. Pihak keluarga juga menyebut telah dua kali melayangkan surat penyelesaian kepada perusahaan, namun belum memperoleh kepastian maupun penyelesaian yang dianggap adil.

“Kami hanya meminta hak orang tua kami dipenuhi sesuai aturan. Beliau bekerja hampir 28 tahun,” ujar Heri Firmansah.

Sementara itu, Nardi M meminta Disnaker Kota Pontianak segera turun tangan melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan.

“Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun justru haknya terabaikan. Negara harus hadir melindungi pekerja dan ahli warisnya,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban perusahaan memenuhi hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : DPD Aswin

Editor

Berita Terkait

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI Sudah Menyetorkan Uang Terus??
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 

Berita Terbaru