JAKARTA, 20 Juli 2026 – Sergap24.id // Dewan Pers resmi mengeluarkan pernyataan sikap bernomor 07/P-DP/VII/2026 terkait dugaan tindakan yang merendahkan profesi wartawan oleh advokat senior, Hotman Paris Hutapea. Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan penyesalannya atas respons emosional yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjawab pertanyaan seorang jurnalis. Dalam rekaman peristiwa, Hotman mengeluarkan ungkapan, “Menurut kau bagaimana? Lu punya otak gak?”, setelah wartawan mempertanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan seharusnya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Melalui surat pernyataan tersebut, Dewan Pers menegaskan tiga poin utama:
Pertama, Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistik. Kegiatan mengajukan pertanyaan di lapangan merupakan instrumen penting untuk menggali data dan mendengarkan versi narasumber secara berimbang.
Kedua, Dewan Pers mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara hukum melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja keras jurnalis di lapangan mengemban amanat Pasal 6 UU Pers, yang meliputi pemenuhan hak masyarakat untuk tahu, penegakan nilai demokrasi, supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), serta pengembangan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar.
Ketiga, di sisi lain, Dewan Pers juga mengimbau para wartawan untuk tetap profesional, selalu mematuhi undang-undang yang berlaku, serta menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pers berharap kejadian ini menjadi momentum bagi semua pihak, khususnya para penegak hukum dan praktisi hukum, untuk saling menghormati peran profesi masing-masing demi terciptanya ruang publik yang sehat dan demokratis.
Reporter:Ags








