BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memanfaatkan program penghapusan piutang pajak yang telah kedaluwarsa.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam program ini, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai 2020 dapat dihapuskan dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Warga yang masih memiliki tunggakan diminta segera mengecek dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program penghapusan piutang tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Pemkab Batu Bara mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir untuk mengurus kewajiban perpajakan.
Selain memberikan keringanan terhadap piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD yang meningkat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme program penghapusan piutang PBB-P2 dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batu Bara.
Reporter: AM








