BATU BARA – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi perhatian warga karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Bangunan koperasi itu dibangun di areal kantor Pemerintah Kecamatan Medang Deras, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek. Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan berada di bagian dalam kawasan kantor kecamatan dan persis bersebelahan dengan kantor utama pemerintahan.
Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan warga mengenai status lahan, dasar penggunaan aset Pemkab Batu Bara, serta mekanisme yang ditempuh sebelum pembangunan dilakukan.
“Bangunan Koperasi Merah Putih letaknya di dalam, apa ada yang tahu?” kata seorang warga.
Lurah Pangkalan Dodek, Andra Hendrawan, mengatakan pembangunan di lokasi tersebut diketahui pihak kelurahan. Menurutnya, pihak koperasi sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai lahan.
“Ada surat permohonan pinjam pakai dari Ketua Kopdes Jikcak, dan saya menandatangani surat itu. Kemudian Ketua Kopdes Jikcak menyerahkan suratnya ke bagian aset Pemkab Batu Bara,” ujar Andra saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Keterangan tersebut diperkuat Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Batu Bara. Ia membenarkan bahwa lahan tersebut telah mendapatkan rekomendasi untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
“Iya bang, itu sudah persetujuan dari Bapak Bupati. Lahannya sekitar 1.200 meter persegi,” katanya.
Dengan demikian, pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan tersebut antara lain pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kelurahan Pangkalan Dodek, serta Pemkab Batu Bara melalui bagian pengelolaan aset daerah.
Pembangunan dan Peruntukannya
Pembangunan gedung KDMP tersebut merupakan bagian dari program pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pagu biaya fisik pembangunan setiap unit gedung sekitar Rp1,658 miliar.
Bangunan dirancang memiliki luas sekitar 600 meter persegi dengan ukuran 20 x 30 meter. Sementara kebutuhan lahan minimal disebut sekitar 1.000 meter persegi untuk bangunan, area parkir, mobilitas kendaraan logistik, dan fasilitas pendukung.
Gedung tersebut direncanakan digunakan sebagai pusat kegiatan koperasi, antara lain untuk distribusi sembako, pupuk, logistik, serta pemasaran produk masyarakat desa.
Mengapa Penggunaan Lahan Menjadi Perhatian?
Penggunaan lahan menjadi perhatian karena lokasi pembangunan merupakan aset milik Pemkab Batu Bara, bukan lahan milik koperasi.
Dalam pemanfaatan aset pemerintah daerah, penggunaan tanah milik Pemda perlu didukung dokumen dan mekanisme pemanfaatan aset yang sesuai ketentuan. Karena itu, dokumen permohonan pinjam pakai, persetujuan pemanfaatan, jangka waktu penggunaan, serta perjanjian antara pemerintah daerah dan pihak koperasi menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas pemanfaatan lahan.
Status kepemilikan tanah juga tidak otomatis berpindah kepada koperasi hanya karena digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung. Apabila tanah tersebut merupakan aset Pemkab Batu Bara, kepemilikannya tetap berada pada pemerintah daerah sesuai status asetnya.
Bagaimana Mekanismenya?
Dari keterangan Lurah Pangkalan Dodek dan Bidang Aset BPKAD Batu Bara, proses penggunaan lahan diawali dengan permohonan pinjam pakai dari Ketua Kopdes Jikcak, kemudian surat tersebut diteruskan kepada bagian aset Pemkab Batu Bara dan penggunaannya disebut telah mendapatkan persetujuan Bupati Batu Bara.
Namun, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, dokumen terkait dasar persetujuan, bentuk perjanjian pinjam pakai, jangka waktu penggunaan lahan, serta status bangunan setelah pembangunan selesai tetap menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pembangunan gedung koperasi tersebut masih menjadi perhatian warga karena berada di dalam kawasan kantor pemerintahan kecamatan. Sementara pihak kelurahan dan BPKAD menyatakan penggunaan lahan dilakukan melalui mekanisme permohonan pinjam pakai dan telah memperoleh persetujuan pemerintah daerah.
Reporter: AM
Teks foto: Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di atas lahan aset Pemkab Batu Bara, di areal Kantor Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Kelurahan Pangkalan Dodek.






