APMS 66.062.24 Diduga Langgar Aturan Migas, LIBAS Minta Pertamina dan Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di APMS/SPBU Nomor 66.062.24 yang berlokasi di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan publik. Lembaga Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut. Jum,’at, 5/6/2026.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.27 WIB, APMS tersebut masih beroperasi dan melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Selain itu, di lapangan juga didapati dugaan pengisian langsung ke dalam jeriken serta kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau yang dikenal masyarakat sebagai “tangki siluman”.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah ketatnya pengawasan distribusi BBM subsidi dan tingginya selisih harga antara BBM subsidi dengan non-subsidi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hampir setiap hari melintasi APMS tersebut, namun jarang melihat adanya aktivitas pengisian Bio Solar pada siang hari.

“Setahu saya, hampir setiap lewat pagi, siang, atau sore tidak pernah terlihat antrean truk atau kendaraan yang mengisi solar. Baru belakangan ini terlihat aktivitas pengisian pada malam hari,” ungkapnya.

Warga sekitar juga mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM subsidi secara langsung. Mereka menduga akses pembelian tidak sepenuhnya terbuka bagi masyarakat umum sehingga memunculkan dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIBAS, Jasli, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi bukan lagi persoalan baru di Kalimantan Barat.

“Pengangkangan terhadap aturan tata niaga migas diduga masih sering terjadi. Jika benar terdapat pengisian ke jeriken tanpa dokumen resmi maupun penggunaan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM subsidi, maka hal tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jasli menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan telah menyusun laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di APMS 66.062.24.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jeriken pada dasarnya hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi dengan standar keamanan tertentu, atau untuk BBM subsidi yang dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang guna memenuhi kebutuhan sektor pertanian, perikanan, maupun pelaku UMKM.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola APMS 66.062.24 maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru