Sergap24.com – Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di APMS/SPBU Nomor 66.062.24 yang berlokasi di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan publik. Lembaga Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut. Jum,’at, 5/6/2026.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.27 WIB, APMS tersebut masih beroperasi dan melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Selain itu, di lapangan juga didapati dugaan pengisian langsung ke dalam jeriken serta kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau yang dikenal masyarakat sebagai “tangki siluman”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah ketatnya pengawasan distribusi BBM subsidi dan tingginya selisih harga antara BBM subsidi dengan non-subsidi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hampir setiap hari melintasi APMS tersebut, namun jarang melihat adanya aktivitas pengisian Bio Solar pada siang hari.
“Setahu saya, hampir setiap lewat pagi, siang, atau sore tidak pernah terlihat antrean truk atau kendaraan yang mengisi solar. Baru belakangan ini terlihat aktivitas pengisian pada malam hari,” ungkapnya.
Warga sekitar juga mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM subsidi secara langsung. Mereka menduga akses pembelian tidak sepenuhnya terbuka bagi masyarakat umum sehingga memunculkan dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LIBAS, Jasli, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi bukan lagi persoalan baru di Kalimantan Barat.
“Pengangkangan terhadap aturan tata niaga migas diduga masih sering terjadi. Jika benar terdapat pengisian ke jeriken tanpa dokumen resmi maupun penggunaan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM subsidi, maka hal tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jasli menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan telah menyusun laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di APMS 66.062.24.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pembelian BBM menggunakan jeriken pada dasarnya hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi dengan standar keamanan tertentu, atau untuk BBM subsidi yang dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang guna memenuhi kebutuhan sektor pertanian, perikanan, maupun pelaku UMKM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola APMS 66.062.24 maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.
(Redaksi)








