Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran polsek mengungkap empat kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar AKP Arifin Purba, Rabu (13/5/2026).
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MY (45) dan MY (44), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.
Selanjutnya, pada kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (40), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, alat hisap, pipet, korek api, kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Sementara itu, kasus ketiga tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026 dengan tersangka berinisial MS (18), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Petugas menyita tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp90 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kemudian, dalam kasus keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, polisi mengamankan FM (40), warga Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,86 gram, uang tunai Rp40 ribu, kaca pirek, dompet, dan plastik klip kosong.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat ditekan,” katanya.
Teks foto: Barang bukti dan para tersangka kasus narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Istimewa)
Reporter : Murhim








