Diduga Modus Penipuan Jual Beli Motor Online, Korban Mengaku Diminta Transfer Berulang Kali

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – Dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di media sosial. Seorang korban mengaku awalnya tertarik membeli motor yang ditawarkan oleh terduga pelaku melalui komunikasi online dan video call sebagai bentuk meyakinkan kondisi kendaraan. Jum’at, 8/5/2026.

Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut menjanjikan pengiriman motor setelah korban mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu. Namun setelah dana dikirim, korban mengaku kembali diminta mentransfer sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan.

Korban mulai merasa curiga karena motor yang dijanjikan tidak kunjung dikirim, sementara permintaan transfer terus dilakukan. Beberapa identitas dan dokumen juga diperlihatkan oleh pihak terduga pelaku untuk meyakinkan korban agar tetap melanjutkan transaksi.

Kasus seperti ini menjadi perhatian masyarakat karena modus penjualan kendaraan secara online dinilai semakin beragam. Warga diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi, terutama jika diminta melakukan transfer berulang tanpa adanya kepastian barang dikirim.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan identitas, legalitas kendaraan, serta memastikan transaksi dilakukan melalui jalur yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terbukti adanya unsur penipuan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 372 KUHP apabila ditemukan unsur penggelapan dana atau barang milik orang lain.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak ada lagi korban serupa akibat transaksi online yang diduga bermodus penipuan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI Sudah Menyetorkan Uang Terus??
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 

Berita Terbaru