DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Sekadau Kalbar-  Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti belum selesainya kewajiban pembayaran pajak oleh PT. Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar yang sebelumnya juga pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi sampai saat ini juga belum ditunaikan pembayarannya oleh Perusahaan, tentu dengan ini membuat Anggota DPRD Kab. Sekadau mendesak kepada pihak Perusahaan untuk segera membayarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kab. Sekadau Yodi Setiawan mengatakan bahwa kewajiban pajak perusahaan wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.”ungkapnya.

Selain itu beliua juga menambahkan “Kami meminta PT. MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya dana tersebut akan kembali untuk dan guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Sekadau,”.ujarYodi, Kamis (7/4/2026).

Anggota DPRD Kab. Sekadau lainnya Komisi II M. Ardiansyah juga mengutarakan dan mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pajak yang belum direalisasikan secara penuh ini. “Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,”paparnya.

Dapat juga dijelaskan selain persoalan pajak, DPRD Kabupaten Sekadau juga meminta kepada PT. MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dalam hal ini menyangkut dana CSR yang seyogyanya harus di jalankan dengan baik, termasuk pengadaan Bus Sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.

Perlu juga diketahui secara bersama bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) sebelumnya pihak PT. MPL menyampaikan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun terkait kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya bersama manajemen.

Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kab. Sekadau meminta PT. MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL ) dapat menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga kini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh, tentu dengan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau.

( Tim Media )

Berita Terkait

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Diduga Berkedok Cafe/Warkop, Tempat Hiburan Ini Disorot karena Beroperasi 24 Jam
Polisi Berdaster Panjat Pinang hingga ‘Big Match’ Bhayangkari vs Polwan Semarakkan HUT ke-81 RI di Polres Majalengka.
Kades Sungai Ambangah Apresiasi Prestasi Siswa MI Hidayatussibyan, Juara Sains hingga Tingkat Provinsi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:54 WIB

BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023

Berita Terbaru