Pengedar Sabu di Pulau Binjai Diciduk Polsek Kuantan Mudik

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Riau//SERGAP24.ID-Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (04/05/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria berinisial MH (51).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung padi milik tersangka,” ujar AKP Riduan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 10,45 gram, 57 plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu plastik kosong ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak hitam, tiga mangkok plastik, serta uang tunai sebesar Rp 1.760.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik.(Rls)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri 110

 

 

Berita Terkait

PT. Agrinas Palma Nusantara Adakan Kunjungan Silaturahmi Ke Tempat Ustad Abdul Somad
Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Penodongan Dengan Memakai Senjata Api
Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit
Polda Sumsel Sikat Habis Pelaku Begal
Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Medang Deras
Lima Tersangka Diamankan, Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Narkoba
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap
Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Empat Orang Diamankan dalam Operasi GSN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:17 WIB

PT. Agrinas Palma Nusantara Adakan Kunjungan Silaturahmi Ke Tempat Ustad Abdul Somad

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:32 WIB

Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Penodongan Dengan Memakai Senjata Api

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:24 WIB

Polda Sumsel Sikat Habis Pelaku Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:28 WIB

Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Medang Deras

Berita Terbaru