Batu Bara – Seorang pria berinisial Aa (55) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Penindakan berlangsung pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.43 WIB di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kepala Satresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Aripin Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
“Pada saat diamankan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” ujar AKP Aripin Purba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip berisi sabu dengan berat bruto lebih dari 2 gram, timbangan elektrik, pipet berbentuk sekop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait aktivitas transaksi.
Berdasarkan keterangan awal, Aa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas dugaan perbuatannya, Aa disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Foto: Barang bukti saat diamankan di Polres Batu Bara. (Istimewa)
Reporter: Muhammad Amin







