BATU BARA – Upaya Polres Batu Bara dalam menekan tindak kriminalitas terus dilakukan. Dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan mengamankan 17 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Dari 10 kasus yang diungkap, lima merupakan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima lainnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Untuk perkara Curat, polisi menangani kasus pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi, Datuk Tanah Datar dan Sei Balai. Dalam sejumlah perkara tersebut, barang korban yang hilang antara lain uang tunai, telepon seluler, baterai genset, kabel instalasi listrik, kabel tower serta barang lainnya.
Sementara dalam lima perkara Curanmor, polisi mengungkap pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk Sei Balai, Sei Bejangkar, Lima Puluh dan Medang Deras.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya Yamaha Scorpio, Honda Verza, Honda Vario, Honda Supra Fit dan Honda CBR 150.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir menyampaikan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan, disertai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Polres Batu Bara juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan dan barang berharga. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Press release selesai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Reporter: AM
Teks Foto:
(Istimewa) Polres Batu Bara saat menggelar press release pengungkapan kasus 3C dengan 17 tersangka.








