Halmahera ,Maluku || Sergap24.id // Hampir dua bulan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, menghabiskan energi memperjuangkan persoalan lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik warga. Namun hingga kini, titik terang yang benar-benar menjawab tuntutan utama masyarakat belum juga terlihat.
Warga kini mengarahkan sorotan tajam kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka mempertanyakan, apakah wakil rakyat benar-benar memiliki keberanian untuk turun tangan memperjuangkan hak konstituennya atau justru memilih berdiri di pinggir ketika rakyat berhadapan dengan persoalan serius.
Persoalan ini berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan warga dan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS). Warga meminta persoalan tidak diselesaikan hanya melalui pertemuan administratif atau negosiasi di atas meja. Mereka menuntut pembuktian langsung di lapangan.
Salah satu tuntutan utama warga adalah menghadirkan pihak Land Acquisition (LA) ke lokasi, membuka dokumen yang menjadi dasar klaim pembebasan lahan, serta mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi faktual di lapangan.
Sekretaris Aliansi Peduli Masyarakat Desa Gambaru, Sardi A. Hongi, menilai DPRD Halsel tidak boleh berpura-pura tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Ini masalah lahan warga yang kami merasa dibohongi dan tanah kami diambil perusahaan. DPRD posisinya di mana? Ini tanah orang banyak. Jangan tunggu sampai warga saling berhadapan bahkan saling membunuh baru DPRD turun tangan,” tegas Sardi.
Menurut Sardi, warga tidak meminta DPRD menjadi hakim yang langsung memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang diminta justru jauh lebih sederhana, buka dokumen, hadirkan pihak yang mengetahui proses pembebasan lahan, turun ke lokasi, ukur dan cocokkan data dengan fakta.
Jika perusahaan memiliki dasar hukum dan bukti pembayaran yang sah, kata dia, warga siap menerima hasil pemeriksaan secara terbuka.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, lokasi, penerima pembayaran, dan pemilik lahan yang sebenarnya, maka persoalan tersebut harus dibuka secara terang dan diselesaikan secara adil.
“Kami tidak meminta macam-macam. Turun ke lokasi, ukur bersama, buka dokumen dan tunjukkan siapa yang menerima uang. Kalau memang perusahaan benar, kami juga harus menerima kebenaran itu. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, jangan biarkan warga menjadi korban,” ujarnya.
Warga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekedar perdebatan mengenai batas tanah. Di balik setiap bidang tanah terdapat hak kepemilikan, nilai ekonomi, sejarah penguasaan, serta harapan masyarakat untuk memperoleh pembayaran yang semestinya apabila tanah tersebut memang digunakan atau telah dibebaskan untuk kepentingan perusahaan.
Karena itu, warga meminta persoalan pembayaran lahan tidak dibiarkan menggantung.
Bila terdapat lahan warga yang secara sah masuk dalam area pembebasan dan belum dibayarkan, maka warga menuntut agar hak pembayaran tersebut ditelusuri, diverifikasi, dan diselesaikan secara transparan.
Pertanyaan paling mendasar yang kini harus dijawab adalah: siapa pemilik lahan, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai yang dibayarkan, untuk bidang tanah yang mana, berdasarkan dokumen apa, dan apakah pembayaran tersebut benar-benar diterima oleh pemilik atau pihak yang berhak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Harus ada pemeriksaan terbuka yang mempertemukan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Sardi mengingatkan, membiarkan persoalan lahan berlarut-larut justru dapat memperbesar potensi konflik horizontal.
“Ini bukan tanah satu atau dua orang. Ini tanah banyak orang. Kalau persoalan seperti ini dibiarkan, potensi benturan di masyarakat sangat besar. Karena itu kami meminta 30 anggota DPRD jangan diam. Suara DPRD harus digunakan untuk membuka persoalan ini secara terang,” katanya.
Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk menggunakan fungsi pengawasan dan mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan serta pemerintah daerah.
Karena itu, warga meminta DPRD Halsel segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar menyampaikan janji atau menerima laporan di ruang rapat.
Turun ke Gambaru. Dengarkan warga. Hadirkan PT GTS. Hadirkan pihak LA. Buka dokumen. Cocokkan peta dan bidang tanah. Periksa riwayat pembayaran. Jika semua data benar, umumkan kepada masyarakat.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika ada hak warga yang belum dibayarkan, bayarkan sesuai ketentuan dan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Hampir dua bulan warga melakukan komunikasi, menyampaikan keberatan, melakukan protes hingga aksi pemalangan yang kemudian berujung pada proses negosiasi bersama aparat kepolisian.
Namun tuntutan pokok warga, yakni keterbukaan dokumen dan pemeriksaan langsung mengenai lahan yang disengketakan, menurut mereka belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Karena itu,
“Warga sudah berjuang, polisi sudah turun, tetapi persoalan utama belum terbuka. Sekarang kami bertanya, DPRD ada di mana? Jangan sampai rakyat sendiri yang terus berjuang sementara lembaga yang dipilih rakyat justru diam,” tegas Sardi.
Pertanyaan tersebut menjadi tantangan terbuka bagi para wakil rakyat. Apakah DPRD akan turun langsung atau hanya menunggu persoalan ini selesai dengan sendirinya?
Bagi warga Gambaru, persoalan ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut tanah, hak ekonomi dan masa depan masyarakat.
Mereka berharap DPRD tidak hadir setelah konflik membesar, tetapi hadir sebelum konflik terjadi.
Aliansi Peduli Masyarakat Desa Gambaru meminta DPRD Halsel segera memfasilitasi pemeriksaan bersama dengan melibatkan :
1. Warga dan pemilik/pihak yang menguasai lahan;
2. PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS);
3. Pihak Land Acquisition (LA);
4. Pemerintah Desa Gambaru;
5. Pemerintah Kecamatan Obi Selatan;
6. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan;
7. Instansi teknis pertanahan terkait;
8. Unsur aparat dan pihak lain yang diperlukan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal. Seluruh pihak diminta turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik koordinat, batas bidang, status penguasaan, dokumen pembebasan, serta riwayat pembayaran.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya hak warga yang belum dibayarkan, warga meminta perusahaan menyelesaikannya sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami minta tolong kepada DPRD. Jangan tunggu konflik membesar. Tanah ini menyangkut banyak orang dan masa depan warga. Selama masih bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan membuka dokumen, mari lakukan sekarang,” pungkas Sardi.
PT GTS diharapkan tidak melihat tuntutan warga semata-mata sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan. Sebaliknya, pembukaan data dan verifikasi bersama dapat menjadi jalan untuk membuktikan posisi perusahaan sekaligus menghilangkan kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dokumen harus berbicara. Peta harus berbicara. Bukti pembayaran harus berbicara. Fakta lapangan harus berbicara.
Dengan cara itulah sengketa dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan Sardi A. Hongi.
Rep_ags








