Kasus Ani Memanas Bantahan Ria Daeng Cora Picu Sorotan Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.com – Jeneponto Sulsel – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ani (36) di Jeneponto kembali memanas. Pernyataan Ria Daeng Cora melalui media lain kini menuai sorotan, terutama terkait cara penyampaian bantahan atas pemberitaan perkara tersebut.

Alih-alih menggunakan hak jawab kepada media yang sebelumnya memuat pemberitaan, Ria Daeng Cora disebut memilih memberikan pernyataan melalui Media Cetak dan Online Krimsus86.com yang ditulis Andi Lukman.

Langkah tersebut dinilai pihak Ani justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan. Sebab, perkara yang tengah disorot bukan sekadar perang pemberitaan, melainkan laporan dugaan kekerasan yang telah masuk ke kepolisian.

Sebelum peristiwa terjadi, muncul pula klaim bahwa Ria Daeng Cora telah mencari foto dan nomor telepon Ani. Ia juga disebut sempat berpesan kepada seseorang agar berhati-hati apabila bertemu dengan Ani.

Klaim tersebut disebut memiliki rekaman suara sebagai bukti pendukung. Namun, isi, konteks, dan keterkaitan rekaman itu dengan peristiwa dugaan penganiayaan tetap harus diuji melalui proses hukum.

Peristiwa yang kemudian terjadi disebut berujung pada kekerasan dan perkelahian. Ani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporan itu, Ani disebut mengalami kekerasan yang mengenai bagian kepala, perut, dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.

Pihak Ani menilai munculnya pernyataan melalui media berbeda jangan sampai justru menggeser perhatian publik dari substansi perkara. Mereka meminta persoalan tersebut dikembalikan pada bukti, saksi, rekaman, dan proses penyelidikan.

Tudingan bahwa Ria Daeng Cora sengaja membenturkan satu media dengan media lainnya juga perlu dibuktikan. Hingga kini, masing-masing pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah Polres Jeneponto mengurai perkara tersebut secara objektif. Bukan perang narasi yang harus menjadi penentu, melainkan fakta hukum siapa melakukan apa, bagaimana peristiwa terjadi, dan apakah seluruh bukti mampu menguatkan dugaan yang dilaporkan. (TIM)

Berita Terkait

Budi Gautama: Jurnalis Jangan Rangkap Kepentingan, Pers Bukan Kendaraan Menekan atau Mencari Keuntungan
Abd Aziz Turun Langsung Padamkan Kebakaran, Keras Ingatkan Warga Stop Bakar Lahan!
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan
PUBLIK TUNTUT KLARIFIKASI PENGELOLA KAFE APIN PUTUSSIBAU
BPM Kubu Raya Siap Kawal Anggaran Aksi 26–27 Agustus, Kritik Tajam Tanpa Anarki
Kades dan Tim Pemekaran Apresiasi Dukungan H. Yuliansyah Sukseskan Jalan Santai di Desa Kapur
Proyek Penguatan Tebing Jl. Kebangkitan Nasional Disorot, Kualitas dan Kuantitas Dipertanyakan, Tim Monitoring ASWIN Minta Hasil Akhir Dievaluasi
Tim Monitoring Aswin Minta BPK, Inspektorat Periksa Direktur Cv. Ravana Kerjakan Turap Asal Jadi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Budi Gautama: Jurnalis Jangan Rangkap Kepentingan, Pers Bukan Kendaraan Menekan atau Mencari Keuntungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Abd Aziz Turun Langsung Padamkan Kebakaran, Keras Ingatkan Warga Stop Bakar Lahan!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:28 WIB

PUBLIK TUNTUT KLARIFIKASI PENGELOLA KAFE APIN PUTUSSIBAU

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:34 WIB

BPM Kubu Raya Siap Kawal Anggaran Aksi 26–27 Agustus, Kritik Tajam Tanpa Anarki

Berita Terbaru