Diduga Berkedok Cafe/Warkop, Tempat Hiburan Ini Disorot karena Beroperasi 24 Jam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – SANGGAU, KALBAR – Aktivitas sebuah tempat usaha yang dikenal sebagai Gwen’s di Kabupaten Sanggau menjadi sorotan setelah tim investigasi Aktual86 menemukan dugaan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga 24 jam.

 

Dari pantauan tim di lapangan, tempat yang dikenal sebagai cafe/warkop tersebut tampak tetap beraktivitas pada malam hari dengan suasana dan pencahayaan yang menyerupai tempat hiburan malam. Selasa, 18/8/2026.

 

Yang menjadi perhatian, tim investigasi juga menemukan minuman beralkohol dengan kadar 4,5 persen yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut.

 

Temuan itu semakin menjadi sorotan karena berdasarkan pantauan tim, terdapat sejumlah pengunjung yang diduga masih di bawah usia 18 tahun berada di tempat tersebut.

 

Tim investigasi Aktual86 kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Polsek setempat melalui pesan WhatsApp.

 

Dalam komunikasi tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aktivitas yang diduga menyerupai diskotik di dalam tempat usaha tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap tempat usaha yang disebut beroperasi selama 24 jam tersebut.

 

Apabila benar terdapat aktivitas hiburan malam, penjualan minuman beralkohol serta pengunjung yang masih di bawah umur, maka persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

 

Keberadaan tempat usaha yang diduga beroperasi selama 24 jam bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek perizinan, penjualan minuman beralkohol, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

 

Karena itu, tim investigasi Aktual86 mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas usaha tersebut.

 

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan yang berlangsung di dalam tempat tersebut telah sesuai dengan izin usaha dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait jam operasional serta penjualan minuman beralkohol.

 

Aktual86 juga meminta pihak pengelola memberikan penjelasan terbuka mengenai status izin usaha, jam operasional dan legalitas penjualan minuman beralkohol yang diduga berlangsung di lokasi.

 

Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan dan konfirmasi awal tim investigasi Aktual86. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

 

Aktual86 – Mengawal Informasi, Menguji Fakta.

Berita Terkait

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Polisi Berdaster Panjat Pinang hingga ‘Big Match’ Bhayangkari vs Polwan Semarakkan HUT ke-81 RI di Polres Majalengka.
Kades Sungai Ambangah Apresiasi Prestasi Siswa MI Hidayatussibyan, Juara Sains hingga Tingkat Provinsi
WARGA CLUSTER TAMAN TORAJA MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN KE-81, KOMPAK JAGA KEHARMONISAN DAN HORMATI JASA PAHLAWAN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:54 WIB

BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023

Berita Terbaru