Maluku, Sergap24.id // Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) mendesak Menteri Pekerjaan Umum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala BPJN Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu, S.T., M.T., menyusul sorotan atas lambannya pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) serta dugaan penggunaan material galian C yang belum jelas legalitasnya.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aksi GEMBOK, Muhammad Rumodar, melalui pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. GEMBOK menjadwalkan aksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan titik aksi di BPJN Wilayah Maluku dan Kejati Maluku.
Menurut Rumodar, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai keterlambatan pekerjaan. Pengawasan terhadap proyek negara harus mencakup asal-usul, legalitas dan kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan BPJN Maluku. Kalau pekerjaan berjalan lambat dan pada saat yang sama muncul dugaan penggunaan material galian C yang tidak jelas legalitasnya, maka harus ada evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rumodar.
GEMBOK secara khusus mendesak Menteri Pekerjaan Umum mengevaluasi dan bila terbukti lalai, mencopot Kepala BPJN Maluku Muhammad Ulwan Talaohu, karena dinilai memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan pekerjaan di wilayah kerjanya.
Selain itu, GEMBOK meminta Kasatker 2, Ir. Toce Leuwol, ST., MT., sebagai penanggung jawab wilayah proyek, dievaluasi dan dicopot apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan pekerjaan.
PPK dan Kontraktor Diminta Diperiksa
Tak berhenti pada evaluasi administratif, GEMBOK juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Malukumelakukan pemeriksaan terhadap PPK, kontraktor, penyedia material serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Rumodar meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa material yang berada di lokasi proyek.
“Usut dari hulunya. Periksa dari mana material itu diambil, siapa pemilik sumber galian, siapa penyedianya, dokumen perizinannya, hingga siapa yang bertanggung jawab memasukkan material tersebut ke dalam proyek,” ujar Rumodar.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bahwa material berasal dari kegiatan galian yang tidak memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan maupun penggunaannya, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
GEMBOK juga meminta dokumen proyek, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan material, serta dokumen legalitas sumber material dibuka dan diperiksa untuk memastikan pekerjaan menggunakan material yang memenuhi ketentuan.
“Ini uang negara. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi di atas kertas, sementara di lapangan pekerjaan lambat dan sumber material dipertanyakan. Kalau pengawasan tidak berjalan, pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi,” tegasnya.
GEMBOK menegaskan aksi pada 14 Agustus 2026 merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah. Mereka meminta BPJN Maluku, Kejati Maluku dan Polda Maluku tidak mengabaikan dugaan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara transparan.
Reporter : Ags








