Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Usaha Karaoke Disorot

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

 

Sumsel Prabumulih I Sergap24 .id

Dugaan penyalahgunaan tenaga listrik mencuat di sebuah usaha karaoke yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Simpang Penimur, RT 01 RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat. Informasi tersebut berasal dari laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Menurut keterangan warga, usaha karaoke tersebut diduga menggunakan sambungan listrik secara langsung dari jaringan utama tanpa melalui alat ukur dan pembatas (kWh meter) resmi milik PT PLN (Persero). Praktik tersebut diduga dilakukan oleh penyewa yang berinisial E

 

Sementara itu, belum diketahui apakah dugaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik bangunan yang berinisial M, atau terdapat keterlibatan pihak lain. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain berpotensi merugikan negara, penyambungan listrik secara ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat akibat penggunaan instalasi yang tidak sesuai standar.

 

Saat dikonfirmasi, pihak PLN Cabang Prabumulih menjelaskan bahwa lokasi tersebut secara administratif berada dalam wilayah kerja PLN Unit Pendopo. Dengan demikian, penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan unit tersebut.

 

Atas adanya laporan tersebut, masyarakat berharap PLN Unit Pendopo bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi di lokasi.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyewa maupun pemilik bangunan yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya
Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka
Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang
Percobaan Pencurian dengan Pelaku Diduga Bersenjata di Lingkungan PTI, Warga Diminta Waspada
ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI
Rokok ilegal Beredar Luas Di Wilayah Kerja Bea Cukai Pare-pare, Lsm Jangkar Pertanyakan!!!
Sabung Ayam Sungai Mali Disorot! Yusuf Disebut Remehkan Media, Kapolsek Diminta Buka Suara
Bravo, Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Percobaan Pencurian dengan Pelaku Diduga Bersenjata di Lingkungan PTI, Warga Diminta Waspada

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:21 WIB

ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI

Berita Terbaru