Sumsel Prabumulih I Sergap24 .id
Dugaan penyalahgunaan tenaga listrik mencuat di sebuah usaha karaoke yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Simpang Penimur, RT 01 RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat. Informasi tersebut berasal dari laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga, usaha karaoke tersebut diduga menggunakan sambungan listrik secara langsung dari jaringan utama tanpa melalui alat ukur dan pembatas (kWh meter) resmi milik PT PLN (Persero). Praktik tersebut diduga dilakukan oleh penyewa yang berinisial E
Sementara itu, belum diketahui apakah dugaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik bangunan yang berinisial M, atau terdapat keterlibatan pihak lain. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain berpotensi merugikan negara, penyambungan listrik secara ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat akibat penggunaan instalasi yang tidak sesuai standar.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN Cabang Prabumulih menjelaskan bahwa lokasi tersebut secara administratif berada dalam wilayah kerja PLN Unit Pendopo. Dengan demikian, penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan unit tersebut.
Atas adanya laporan tersebut, masyarakat berharap PLN Unit Pendopo bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi di lokasi.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyewa maupun pemilik bangunan yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








