Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melengkapi dokumen pendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) BUMD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua Pansus BUMD Andriansyah, S.H., saat menyampaikan laporan menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah mempertimbangkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Dalam laporannya, Pansus menegaskan penyertaan modal daerah berupa aset bergerak belum dapat dimasukkan sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga profesional untuk memperoleh nilai riil aset.
Pansus juga merekomendasikan agar proses serah terima aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada PT Pembangunan Batra Berjaya dievaluasi, bahkan dibatalkan sementara sampai penilaian aset selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam surat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, OPD pengusul bersama Direktur BUMD dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara diminta segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk memperoleh fasilitasi ulang terhadap Ranperda tersebut.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan hasil fasilitasi ulang diterima, pembahasan akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus sebelum kembali dibawa ke Rapat Paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menentukan persetujuan terhadap Ranperda perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah.
Reporter: AM
Teks foto: Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Kabupaten Batu Bara, Andriansyah, S.H., menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/7/2026).(istimewa)








