Ahli Waris Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warisan, Berharap Ada Kejelasan Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.id || Bekasi, Jawa Barat //  Seorang warga Kabupaten Bekasi yang mengaku sebagai ahli waris, Ahmad Bahrul Ulum, menyampaikan kronologi hilangnya sertifikat tanah milik almarhum ayahnya melalui surat pernyataan yang dibuat pada 12 Juli 2026.

Jum’at,17 JULI 2026

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ahmad Bahrul Ulum merupakan ahli waris dari almarhum H. Aspudin. Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 1.020 meter persegi dan berlokasi di Kampung Blokang RT 004/RW 003, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

 

Menurut keterangannya, sejak ayahnya meninggal dunia pada tahun 2011, sertifikat asli tanah tersebut tidak dapat ditemukan. Ia mengaku telah berupaya mencari keberadaan dokumen tersebut dengan menanyakan kepada keluarga maupun rekan-rekan almarhum, namun hingga kini belum memperoleh hasil.

 

Selain melakukan pencarian, Ahmad juga mengaku telah melaporkan kehilangan sertifikat tersebut kepada pihak pemerintah desa dan Ketua RT setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

 

Dalam surat pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan, diagunkan, maupun dijadikan jaminan kepada pihak bank atau pihak perorangan. Pernyataan itu dibuat sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan dituangkan di atas materai.

 

Ahmad berharap dengan adanya surat keterangan kehilangan tersebut, proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga status kepemilikan tanah warisan keluarganya memperoleh kepastian hukum.

 

Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi terhadap data kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

 

Red_Sergap24

Berita Terkait

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Diduga Berkedok Cafe/Warkop, Tempat Hiburan Ini Disorot karena Beroperasi 24 Jam
Polisi Berdaster Panjat Pinang hingga ‘Big Match’ Bhayangkari vs Polwan Semarakkan HUT ke-81 RI di Polres Majalengka.
Kades Sungai Ambangah Apresiasi Prestasi Siswa MI Hidayatussibyan, Juara Sains hingga Tingkat Provinsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:54 WIB

BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023

Berita Terbaru