BATU BARA – Seorang warga kurang mampu di Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, mengaku tidak dapat mengambil bantuan sosial karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat proses penyaluran bantuan, Kamis (25/6/2026).
Warga bernama Fadilah mengatakan dirinya telah mendatangi Kantor Kelurahan Pangkalan Dodek untuk mengambil bantuan yang menjadi haknya. Namun, bantuan tersebut tidak dapat diserahkan karena ia hanya membawa fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Saya sudah datang ke kantor kelurahan membawa fotokopi KTP dan KK. Namun bantuan tidak diberikan karena saya tidak membawa KTP asli,” ujar Fadilah.
Menurutnya, ia tidak mengetahui sebelumnya bahwa KTP asli merupakan persyaratan wajib dalam pengambilan bantuan. Akibatnya, ia harus pulang tanpa menerima bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kelurahan Pangkalan Dodek, Amini, SH, membenarkan bahwa penerima bantuan diwajibkan menunjukkan KTP asli sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran bantuan.
“Pengambilan bantuan harus menunjukkan KTP asli sesuai ketentuan yang ada,” kata Amini.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai dasar aturan atau petunjuk teknis yang mengatur kewajiban tersebut, pihak kelurahan belum memberikan keterangan lebih rinci maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar persyaratan itu.
Sementara itu, Kepala Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek, Muhammad Ron, menjelaskan bahwa bantuan dapat diambil oleh pihak yang mewakili penerima dengan syarat membawa KTP asli milik penerima serta Kartu Keluarga.
“Bisa diwakilkan, tetapi harus membawa KTP asli penerima dan KK,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Muliadi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait mekanisme dan persyaratan penyaluran bantuan belum memperoleh respons.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial, khususnya terkait kewajiban menunjukkan KTP asli. Warga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar persyaratan tersebut agar proses penyaluran bantuan berlangsung transparan, tepat sasaran, serta tidak menyulitkan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Reporter: Muhammad Amin
Teks Foto: Kantor Kelurahan Pangkalan Dodek di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. (Istimewa)








