Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – Seorang pengusaha asal Jakarta yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp8,5 miliar serta tambahan Rp300 juta dalam hubungan bisnis yang melibatkan AON alias BI akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai bantahan yang beredar melalui sejumlah media online dan platform media sosial, Rabu (10/6/2026).
Dalam wawancara resmi, pengusaha tersebut menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui fakta, dokumen, dan mekanisme hukum, bukan sekadar membangun opini.
“Saya heran ketika muncul opini yang seolah membalikkan keadaan dan menggambarkan pihak lain sebagai korban. Saya memiliki dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang telah saya amankan. Jika memang ada bukti yang kuat untuk mendukung bantahan tersebut, silakan tunjukkan kepada publik dan buktikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai ruang publik tidak seharusnya digunakan untuk menggiring persepsi melalui klaim sepihak yang belum pernah diuji secara objektif.
“Jangan hanya membangun opini. Jangan hanya membuat pernyataan di media tanpa pembuktian. Kalau memang yakin dengan apa yang disampaikan, hadir secara terbuka, tunjukkan bukti, dan pertanggungjawabkan seluruh pernyataan itu. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, bukan sekadar narasi yang dibentuk untuk memengaruhi penilaian masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling aktif berbicara atau paling banyak muncul di media, melainkan oleh fakta yang dapat diuji dan dibuktikan.
“Siapa pun bisa menyampaikan pendapat. Tetapi ketika tudingan dan bantahan sudah disampaikan ke ruang publik, maka yang dibutuhkan adalah data, bukan retorika. Bukti, saksi, dokumen, dan proses hukum adalah instrumen untuk mengungkap kebenaran,” katanya.
Terkait sejumlah aset yang belakangan turut dikaitkan dengan AON alias BI, pengusaha tersebut menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimilikinya, aset-aset tersebut menurutnya memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan dan diperoleh dalam masa berlangsungnya hubungan usaha. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai status hukum maupun kepemilikannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihak berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya tidak ingin persoalan ini diselesaikan melalui perang opini atau saling menyerang di media sosial. Biarkan fakta berbicara. Biarkan dokumen diperiksa. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang disampaikan apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Apa yang saya sampaikan bukan berdasarkan asumsi. Saya siap mempertanggungjawabkannya berdasarkan data dan dokumen yang saya miliki. Karena itu, saya kembali menegaskan: jangan bangun opini. Tunjukkan bukti dan fakta,” tandasnya.
Pengusaha tersebut menambahkan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum didukung pembuktian yang jelas.
Sumber ; Pengusaha
(Redaksi)








