Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. melalui Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan seorang pria berinisial FES (34) yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik seorang warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di lahan kelapa sawit yang berada di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Korban yang datang ke lokasi mendapati buah sawit yang sebelumnya telah dipanen dan dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sudah tidak berada di tempat.

Setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa buah sawit tersebut diduga telah diambil menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang angkut (along-along). Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku mengakui telah mengambil sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lainnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku lainnya dan melaksanakan gelar perkara, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. untuk melakukan pengembangan kasus.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial FES di kediamannya yang berada di wilayah Bangko Pusako.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.

“Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Jo Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Rls.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Penodongan Dengan Memakai Senjata Api
Polda Sumsel Sikat Habis Pelaku Begal
Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Medang Deras
Lima Tersangka Diamankan, Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Narkoba
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap
Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Empat Orang Diamankan dalam Operasi GSN
Pengedar Sabu di Pulau Binjai Diciduk Polsek Kuantan Mudik
Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kematian Anak Dibawah Umur di Balai Jaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:32 WIB

Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Penodongan Dengan Memakai Senjata Api

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:24 WIB

Polda Sumsel Sikat Habis Pelaku Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:28 WIB

Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Medang Deras

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Lima Tersangka Diamankan, Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Narkoba

Berita Terbaru