Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 32,83 Gram di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu tanggal 18 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

 

Satu orang diamankan inisial GDS (18) Mahasiswa warga Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota. Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan awalnya pada Minggu siang (18/10/2026) sekira pukul 14.00 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di jalan Melanton Siregar Simpang Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Selatan ada seorang laki laki naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ akan melintas dan membawa narkoba.

 

Selanjutnya Kanit 1 dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Saat di TKP, Kanit 1 dan Tim Opsnal memberhentikan laki laki sedang melintas naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ sesuai informasi masyarakat tersebut.

 

Saat hendak ditangkap, laki laki mengaku inisial GDS tersebut berusaha menggas sepeda motornya untuk kabur tetapi Tim Opsnal gerak cepat menangkap tersangka GDS kemudian menemukan barang bukti di kantung sebelah kanan depannya ada 2 paket ganja seberat 32,83 gram dan dari kantung celana sebelah kiri depannya ada 1 unit handphone (HP) merk iphone warna hijau toska,

 

Diinterogasi tersangka GDS mengaku ganja tersebut miliknya yang didapatkannya dari temanya insial P yang saat ini masih dalam penyelidikan. Lalu tersangka GDS beserta barang bukti dibawa kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana,” Pungkas AKP Syamsul.(angel)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Rusak di Jalan Patuan Nagari
Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Ucapan Resmi Ketua Satgas DPP BPM Kalimantan Barat Selamat Hari Jadi Ke -255 Kota Pontianak
Respon Cepat Laporan CC 110,Polseķ Siantar Barat Cek TKP Pengerusakan pintu Kios di Pasar Horas
KAJATI SUMUT PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF, KEJARI SIMALUNGUN SERAHKAN LEGAL OPINION TERKAIT HARMONISASI PERDA
Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung
Polsek Siantar Barat Patroli dan Monitoring Pasar Murah di Pasar Horas 
Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Rusak di Jalan Patuan Nagari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ucapan Resmi Ketua Satgas DPP BPM Kalimantan Barat Selamat Hari Jadi Ke -255 Kota Pontianak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Respon Cepat Laporan CC 110,Polseķ Siantar Barat Cek TKP Pengerusakan pintu Kios di Pasar Horas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53 WIB

KAJATI SUMUT PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF, KEJARI SIMALUNGUN SERAHKAN LEGAL OPINION TERKAIT HARMONISASI PERDA

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kapolres Muratara Sambangi Rumah Duka Korban Penusukan di Rawas Ilir

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:31 WIB

Berita Polri

Propam Polda Sumsel Periksa Disiplin Personel Polres Muratara

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:30 WIB