BATU BARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menyatakan belum dapat menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara Wij Dani Rido Panjaitan karena petikan putusan belum diterima Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kejari Batu Bara Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima audiensi Ketua PWI Batu Bara Muhammad Amin, Sekretaris Rudi Purnomo dan Penasihat H. Marlan, Rabu (23/9/2026).
Opon mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan setelah petikan diterima. Berdasarkan koordinasi dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, petikan putusan tersebut masih belum dikirimkan Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penuntut Umum belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan dimaksud sampai dengan diterimanya petikan putusan pengadilan,” ujar Opon.
Sementara itu, keluarga Wij Dani Rido Panjaitan mempertanyakan langkah tersebut. Keluarga menyatakan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan adalah putusan bebas terhadap terdakwa yang masih berada dalam tahanan, terdapat ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mengenai pelepasan terdakwa setelah putusan dibacakan.
Keluarga juga merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan yang mengatur terdakwa yang diputus bebas dan berada dalam tahanan. Menurut keluarga, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan.
Perbedaan pandangan ini berkaitan dengan prosedur pelaksanaan putusan dan status terdakwa setelah putusan dibacakan. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan rujukan pada amar putusan dan dokumen resmi perkara yang bersangkutan.
Kejari Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan setelah menerima petikan putusan dari pengadilan.
Reporter: AM
Teks foto: Kepala Seksi Kejari Batu Bara Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Ketua PWI Batu Bara Muhammad Amin bersama Sekretaris Rudi Purnomo dan Penasihat H. Marlan, Rabu (23/9/2026).






