BATU BARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Wij Dani Rido Panjaitan, terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Guru Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Pengurus PWI Batu Bara di ruangannya, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.01 WIB. Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak Kejari menerima putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, penasihat hukum Rido Panjaitan mempersoalkan belum dilaksanakannya putusan bebas terhadap kliennya. Mereka menyebut MA melalui putusan kasasi tertanggal 17 September 2026 telah menyatakan Rido bebas dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Penasihat hukum juga meminta Kejari Batu Bara segera melaksanakan amar putusan tersebut. Mereka berpendapat tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan apabila seluruh dokumen yang diperlukan telah diterima oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kejari Batu Bara menyatakan akan menjalankan putusan setelah menerima putusan dari pengadilan. Dengan demikian, pelaksanaan putusan terhadap Rido Panjaitan kini menunggu proses penerimaan putusan secara resmi oleh pihak kejaksaan.
Perkara Rido Panjaitan sebelumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimtek Guru Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2024. Perkembangan pelaksanaan putusan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: AM
Teks foto: Kasi Intel Kejari Batu Bara Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Pengurus PWI Batu Bara, Rabu (23/9/2026).






