Anggota DPC ASWIN Jombang Pantau Sidang Margo Yuwono, Kasus Tambang Andesit Pasuruan Kian Menjadi Sorotan

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Sergap24.id  Sejumlah anggota DPC ASWIN Jombang  Jawa timur turut memantau jalannya persidangan perkara dugaan penambangan batu andesit tanpa izin yang menyeret Margo Yuwono dan Samsul Arifin di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Persidangan yang terus bergulir tersebut semakin menyita perhatian publik karena mengungkap berbagai fakta serta memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan tersebut.

 

Dalam persidangan, terungkap keterangan bahwa aktivitas penambangan dijalankan dengan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik lahan, pelaksana lapangan, hingga pihak yang disebut mengurus persoalan perizinan. Sejumlah saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Anggota DPC ASWIN Jombang yang hadir memantau jalannya sidang menilai proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh. Mereka berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut sehingga tidak hanya pelaksana lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.

 

Sorotan juga mengarah pada keterangan Margo Yuwono yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan operasional tambang maupun pembagian keuntungan hasil penambangan. Dalam keterangannya, Margo menegaskan bahwa dirinya hanya berupaya mengurus persoalan perizinan dan mencari kepastian hukum terkait kegiatan yang berlangsung.

 

Sementara itu, ahli pertambangan yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kegiatan penambangan batu andesit wajib dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa adanya izin yang sah, aktivitas penggalian dan penjualan hasil tambang tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

 

Bagi anggota DPC ASWIN Jombang, perkara ini bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan tambang tersebut sejak awal. Mereka berharap persidangan mampu mengungkap secara terang siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

 

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut dan publik menantikan putusan yang benar-benar berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, keadilan diharapkan dapat ditegakkan secara utuh tanpa meninggalkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara tambang andesit tersebut.

 

Berita Terkait

Ngopi Bersama Awak Media, Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi.
Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang.
GBIS Agape Wonosalam Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Dapatkan Layanan Medis
Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu.
Gerak Jalan Meriah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kecamatan Wonosalam
Potensi UMKM Lele Kabupaten Kediri Jadi Fokus Penelitian Serdik Sespimmen Polri.
Polda Jatim Petakan Potensi Kerawanan di Sejumlah Destinasi Unggulan Ciptakan Keamanan Wisata.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ngopi Bersama Awak Media, Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

GBIS Agape Wonosalam Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Dapatkan Layanan Medis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu.

Berita Terbaru