Wabup Rohil, Jhony Charles Pimpin Lansung Operasi Terpadu Sengketa Lahan di Perbatasan Rohil – Rohul

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi sengketa dan pelaksanaan operasi terpadu ini berada di Jalan Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, tepat di kawasan perbatasan antara Rokan Hilir dan Rokan Hulu.Rabu(3/6/202_

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata dari hasil pertemuan mediasi yang telah dilaksanakan pada 6 Mei 2026 lalu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, turun langsung ke lokasi di Jalan Suka Damai tersebut, memimpin pelaksanaan Operasi Terpadu Tanggap Wilayah (Optimal)

 

Kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh proses penyelesaian perselisihan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta kesepakatan bersama yang telah dibangun dalam forum mediasi sebelumnya.

Dalam pelaksanaan operasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan tersebut, turut hadir secara langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, beserta jajaran. Bersama-sama, mereka melakukan pemantauan sekaligus pengawalan ketat terhadap proses penyelesaian permasalahan di lokasi guna menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian, Wakil Bupati Jhony Charles berbicara lugas dan blak-blakan mengenai akar masalah yang membuat sengketa di kawasan Jalan Suka Damai ini berlarut-larut puluhan tahun. Menurutnya, penyelesaian sebenarnya sangat mudah dan bisa segera diselesaikan jika semua pihak memiliki niat baik.

 

“Sebenarnya mudah saja, pihak KSB, Wusku dan Torganda itu tinggal duduk semeja, bahas soal plasma-nya, kita dorong supaya keluar HGU-nya. Sebenarnya gampang sekali jalan keluarnya, cuman masalahnya ada di Torganda-nya yang tidak punya etika baik. Sudah berapa kali mediasi dilakukan? Bukan hanya di masa kami menjabat saja, tapi mulai dari zaman Bupati pertama di kabupaten ini sampai sekarang pun masalah ini belum selesai juga,” ungkap Jhony Charles tegas di Jalan Suka Damai, Tambusai Utara.

 

Ia menegaskan, kehadirannya bersama tim operasi terpadu ke lokasi sengketa adalah wujud keseriusan pemerintah daerah untuk menghentikan polemik yang sudah terlalu lama ini. Dirinya bertekad agar persoalan ini tuntas sepenuhnya di masa kepemimpinan saat ini, agar tidak menjadi beban bagi pemimpin-pemimpin selanjutnya.

 

“Kami berusaha keras, di masa jabatan kami ini masalah ini harus selesai tuntas. Tujuannya sederhana, supaya nanti di masa Bupati yang lain atau pemimpin berikutnya, mereka tidak perlu lagi mengurus masalah ini terus-menerus. Biar mereka tinggal terima beres, tinggal menikmati Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari lahan ini, dan yang paling penting adalah masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” tambahnya.

 

Langkah ini diambil demi menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang berusaha melanggar atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Selain membahas penyelesaian sengketa lahan di wilayah Jalan Suka Damai tersebut, dalam kesempatan tersebut Pemerintah Daerah juga memberikan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai batas wilayah administratif yang sah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

 

Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara dan sekitarnya untuk mematuhi dan menghormati ketentuan batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi. Kepatuhan ini dinilai sangat penting guna mencegah kesalahpahaman terkait wilayah administrasi, menghindari konflik baru, serta mendukung penyelesaian tuntas berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan di wilayah perbatasan.

 

Melalui koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pihak perusahaan, dan perwakilan koperasi, diharapkan sengketa lahan di kawasan Jalan Suka Damai ini dapat diselesaikan secara damai dan berkepastian hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat luas, serta menjaga agar wilayah perbatasan Rokan Hilir – Rokan Hulu tetap kondusif dan aman dari gangguan keamanan.(Red)

Sumber  : Rilis

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Rokan Hilir Himbau Warga Aktifkan Siskamling
PT. Agrinas Palma Nusantara Tidak Mematuhi Kesepakatan Bersama Dengan Masyarakat
Penyerahan Salinan Asli SK DPC.ASWIN Ke Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir
Kejari Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP, PPPK
Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejulamlah Pejabat Utama(PJU) Polres Rokan Hilir
Sergap24. Id, Resmi Bergabung Dengan Assosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
Polsek Bangko Pusako Ciduk Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit
Polres Rokan Hilir, Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi di Ujung Tanjung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sat Binmas Polres Rokan Hilir Himbau Warga Aktifkan Siskamling

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:16 WIB

PT. Agrinas Palma Nusantara Tidak Mematuhi Kesepakatan Bersama Dengan Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Penyerahan Salinan Asli SK DPC.ASWIN Ke Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir

Senin, 22 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kejari Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP, PPPK

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejulamlah Pejabat Utama(PJU) Polres Rokan Hilir

Berita Terbaru