Plang Dirusak, LMPP Sergei Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.ID//Serdang Bedagai-Perusakan Plang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Serdang Bedagai Di Kecamatan Dolok Masihul diduga dilakukan Warga Dolok Masihul Berinisial PHM beserta keluarganya sebelum nya telah resmi dilaporkan ke Polres Sergai pada tgl 28/04/2026 , Ketua LMPP Sergai, Marzuki mendatangi Polres Sergai untuk dimintai keterangan guna penyelidikan. Kamis (28/05/2026)

Ketua LMPP Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 521 UURI NO.1 Tahun 2023 , sekaligus menyatakan dukungannya kepada Polisi untuk mengusut tuntas kasus perusakan plang , agar tidak terulang kembali kejadian serupa.

Sementara dalam pertemuan itu Polisi telah menerima keterangan dari ketua LMPP Sergai. Nantinya akan ditindaklanjuti, Ketua LMPP Sergai mengintruksikan agar LMPP Sergai dapat menahan diri, untuk tidak berbuat hal-hal gegabah dan emosional yang dapat memicu gangguan Kamtibmas sembari menunggu proses hukum Ujar Marzuki.

Marzuki menerangkan bahwa alasan pihaknya melaporkan ke Polres Sergai tersebut dikarenakan pembongkaran/Pengerusakan dilakukan secara paksa dan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada pihak LMPP Sergai

Marzuki mengatakan sebagaimana kita ketahui , Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perusakan dan penghancuran barang. Beleid ini menetapkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta.Pasal ini dipecah menjadi beberapa ketentuan berdasarkan tingkat kerugian yang ditimbulkan:Ayat (1): Mengatur sanksi bagi perusakan barang umum secara melawan hukum.Ayat (2): Mengatur perusakan ringan (nilai barang ≤Rp500 ribu), dengan ancaman pidana lebih ringan.

Dengan adanya laporan yang kami buat ke Polres Sergai tersebut, Marzuki selaku Ketua LMPP Sergai berharap agar pihak Polres Sergai dapat menangani perkara laporan ini dengan adil dan Profesional. Tegas Marzuki (RED)

Berita Terkait

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang
Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:16 WIB

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Berita Terbaru