SERGAP24.ID//Serdang Bedagai-Perusakan Plang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Serdang Bedagai Di Kecamatan Dolok Masihul diduga dilakukan Warga Dolok Masihul Berinisial PHM beserta keluarganya sebelum nya telah resmi dilaporkan ke Polres Sergai pada tgl 28/04/2026 , Ketua LMPP Sergai, Marzuki mendatangi Polres Sergai untuk dimintai keterangan guna penyelidikan. Kamis (28/05/2026)
Ketua LMPP Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 521 UURI NO.1 Tahun 2023 , sekaligus menyatakan dukungannya kepada Polisi untuk mengusut tuntas kasus perusakan plang , agar tidak terulang kembali kejadian serupa.
Sementara dalam pertemuan itu Polisi telah menerima keterangan dari ketua LMPP Sergai. Nantinya akan ditindaklanjuti, Ketua LMPP Sergai mengintruksikan agar LMPP Sergai dapat menahan diri, untuk tidak berbuat hal-hal gegabah dan emosional yang dapat memicu gangguan Kamtibmas sembari menunggu proses hukum Ujar Marzuki.
Marzuki menerangkan bahwa alasan pihaknya melaporkan ke Polres Sergai tersebut dikarenakan pembongkaran/Pengerusakan dilakukan secara paksa dan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada pihak LMPP Sergai
Marzuki mengatakan sebagaimana kita ketahui , Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perusakan dan penghancuran barang. Beleid ini menetapkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta.Pasal ini dipecah menjadi beberapa ketentuan berdasarkan tingkat kerugian yang ditimbulkan:Ayat (1): Mengatur sanksi bagi perusakan barang umum secara melawan hukum.Ayat (2): Mengatur perusakan ringan (nilai barang ≤Rp500 ribu), dengan ancaman pidana lebih ringan.
Dengan adanya laporan yang kami buat ke Polres Sergai tersebut, Marzuki selaku Ketua LMPP Sergai berharap agar pihak Polres Sergai dapat menangani perkara laporan ini dengan adil dan Profesional. Tegas Marzuki (RED)








