Pekarangan Rumah Dirusak, Saidah Lubis Membuat Laporan Ke Polsek Perdagangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.ID/)Simalungun – Saidah Lubis warga Huta IV, Pematang bandar, Simalungun resmi membuat laporan ke Polsek Perdagangan atas dugaan tindak pidana pengerusakan oleh warga Berinisial RS dan NS di kabupaten Simalungun (28/03/2026)

Laporan Saidah Lubis bermula ketika RS dan NS disebut mendatangi rumah Saidah Lubis dengan maksud menanyakan surat tanah pekarangan milik Saidah Lubis dikarenakan RS dan NS menuduh Saidah Lubis membantu saudara nya Berinisial RBS untuk menjual tanah pekarangan rumah nya kepada orang lain.

Selanjutnya RS dan NS diduga melakukan pengerusakan tanaman nanas muda di pekarangan rumah, dan tiang teras rumah yang terbuat dari kayu milik Saidah Lubis , sembari marah-marah dan berkata-kata tidak pantas , Saidah Lubis ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.600.000 Ujar Saidah Lubis.

Saidah Lubis mengatakan sampai saat ini laporan dugaan pengerusakan yang sudah di laporkan ke Polsek Perdagangan belum ditindaklanjuti, ada apa dengan Polsek Perdagangan ujarnya. Selasa (26/05/2026)

Ia sangat berharap kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Perdagangan untuk segera menindaklanjuti laporan nya.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP Baru , yang secara tegas mengatur sanksi terhadap tindakan perusakan atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan.

Ancaman hukumannya mencapai 2 tahun enam bulan penjara, bahkan tetap dapat menjerat pelaku meski nilai kerugian tergolong kecil .

Kasus ini menjadi cerminan serius persoalan pengerusakan lahan pekarangan rumah dan atau barang milik orang lain dalam ruang lingkup bermasyarakat tidak boleh dibiarkan begitu saja .

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi memasuki babak hukum yang lebih besar dalam waktu dekat . (Marzuki)

Berita Terkait

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang
Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:16 WIB

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Berita Terbaru