ASAHAN
Sergap24.id
Aktivitas penebangan ratusan pohon jati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling Teluk Manis milik PT Warisan Telma, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai perhatian sejumlah pihak.
Penebangan yang berlangsung di dalam kawasan perkebunan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya dokumen atau perizinan resmi yang dapat ditunjukkan kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah batang kayu jati hasil tebangan terlihat menumpuk di beberapa titik lokasi perkebunan. Selain batang kayu yang telah dipotong-potong, tampak pula tunggul-tunggul pohon yang baru ditebang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan penebangan tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, sejumlah awak media mendatangi kantor PT Warisan Telma guna melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan mengenai aktivitas penebangan kayu jati yang diduga mencapai ratusan batang tersebut.
Namun saat berada di kantor perusahaan, awak media belum berhasil menemui pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi. Salah seorang mandor panen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait aktivitas penebangan kayu tersebut.
“Kalau terkait penebangan kayu bukan urusan saya, Pak. Yang menangani itu si Indra. Beliau orang luar dan tidak memiliki jabatan tertentu di perusahaan ini,” ujarnya kepada awak media.
Mandor tersebut kemudian meminta para wartawan untuk bersabar sambil menunggu kedatangan Indra yang disebut mengetahui aktivitas penebangan kayu dimaksud. Ia mengaku telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon agar dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada media.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media. Pasalnya, aktivitas penebangan kayu dalam jumlah besar di area perkebunan semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab, baik dari perusahaan maupun pihak pelaksana kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut bernama Indra belum hadir untuk memberikan keterangan resmi. Sementara itu, manajemen PT Warisan Telma juga belum menyampaikan penjelasan terkait status perizinan, dasar pelaksanaan penebangan, serta tujuan pemanfaatan kayu jati yang telah ditebang dari areal perkebunan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kegiatan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SN /Enjel)








