Miris..! PETI di Melawi Diduga Kebal Hukum, Kapolres dan Kasat Reskrim Saling Lempar Konfirmasi Saat Ditanya Wartawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali memantik kemarahan publik. Meski berulang kali diberitakan dan diduga merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah hingga kini disebut masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kamis, 21/5/2026.

Sorotan tajam masyarakat tertuju pada lokasi PETI di Batu Lintang, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, serta Desa Popai, Kecamatan Ella Hilir, yang disebut masih aktif melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Ironisnya, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi langkah penindakan kepada aparat kepolisian, jawaban yang diterima justru dinilai saling lempar tanggung jawab bagaikan bola panas.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (19/5/2026), meminta wartawan menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim.

“Silakan ditanya langsung Pak Kasat Reskrim ya pak,” jawab Kapolres singkat.
Namun saat dikonfirmasi lanjutan, Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU Yoga Septian, kembali mengarahkan wartawan kepada anggota lainnya.
“Sudah saya sampaikan ke humas untuk giatnya, bisa konfirmasi ke Arbain atau Syamsi,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sikap saling oper konfirmasi tersebut memicu kritik keras masyarakat. Warga menilai aparat terkesan tidak serius menangani aktivitas tambang ilegal yang selama ini diduga terus merusak lingkungan dan mencemari sungai di wilayah Melawi.

Padahal, aktivitas PETI bukan persoalan kecil. Selain melanggar hukum, penggunaan merkuri dalam proses penambangan berisiko besar mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, hingga memicu konflik sosial di tengah warga.

“Tambang ilegal ini sudah lama jadi sorotan, tapi sampai sekarang tetap jalan. Kalau aparat hanya lempar sana-sini saat dikonfirmasi, publik wajar curiga ada pembiaran,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mempertanyakan di mana ketegasan aparat penegak hukum ketika aktivitas PETI diduga terus berlangsung terang-terangan. Sebab hingga kini belum terlihat adanya langkah besar maupun tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Warga menilai, jangan sampai hukum hanya tajam terhadap rakyat kecil, namun melempem ketika berhadapan dengan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan diduga melibatkan kepentingan tertentu.

Secara hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku.

Masyarakat kini mendesak Polda Kalimantan Barat dan Mabes Polri turun tangan mengevaluasi penanganan PETI di Melawi. Warga meminta aparat tidak sekadar menerima laporan dan memberikan jawaban normatif, tetapi benar-benar menunjukkan keberanian dalam menindak tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, jangan salahkan rakyat kalau akhirnya menilai hukum di Melawi sudah kehilangan taring,” tegas warga lainnya.

Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang
Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:16 WIB

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Berita Terbaru