Beredar Kabar Pengerahan Masa , Aktivis Dan Praktisi Hukum Tegaskan Intervensi Masa Adalah OBSTRUCTION OF JUSTICE.

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, //Sergap24.id –Beredar kabar Pengerahan masa ke polres Lumajang Polda Jatim atas Penanganan penegakan hukum terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Lumajang kini memasuki babak krusial dan mendapatkan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan praktisi serta aktivis hukum. Kamis  23/07/2026

Perkara yang teregistrasi secara resmi dengan nomor LP /B/114/VII/2026 /SPKT / Polres Lumajang Polda Jatim ini melibatkan oknum Ketua Umum Ormas Sakera beserta satu  orang saudara kandungnya yang berinisial L dan NR sebagai pihak terlapor.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada seluruh terlapor untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Merespons perkembangan dinamis tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian utama para pihak:

Pandangan umum dari kalangan aktivis dan praktisi hukum menilai secara tegas bahwa segala upaya atau tindakan pengerahan massa yang bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap kinerja tim penyidik merupakan bentuk nyata dari obstruction of justice (perintangan penyidikan). Tindakan penekanan di luar koridor hukum tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum yang harus dijunjung tinggi

Mereka  menyampaikan apresiasi atas transparansi Polres Lumajang. Di sisi lain, mereka mengeluarkan imbauan keras agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dan tidak memberikan udara segar sedikit pun bagi para pelaku kriminal di Kabupaten Lumajang demi menjaga kondusivitas wilayah.

Guna meredam spekulasi dan menjaga akuntabilitas, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh informasi mengenai perkembangan penanganan proses perkara ini akan disampaikan secara berkala dan terbuka hanya melalui mekanisme resmi kedinasan, yaitu SP2HP

Yang Paling akhir Seluruh elemen masyarakat dan aktivis sosial di Kabupaten Lumajang mengimbau agar kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya jalannya perkara kepada sistem peradilan, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah yurisdiksi Polda Jawa Timur.(Joko)

 

Editor  Red.

Berita Terkait

Ngopi Bersama Awak Media, Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi.
Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang.
GBIS Agape Wonosalam Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Dapatkan Layanan Medis
Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu.
Gerak Jalan Meriah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kecamatan Wonosalam
Potensi UMKM Lele Kabupaten Kediri Jadi Fokus Penelitian Serdik Sespimmen Polri.
Polda Jatim Petakan Potensi Kerawanan di Sejumlah Destinasi Unggulan Ciptakan Keamanan Wisata.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ngopi Bersama Awak Media, Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

GBIS Agape Wonosalam Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Dapatkan Layanan Medis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu.

Berita Terbaru