
PASURUAN – Sergap24.id Sejumlah anggota DPC ASWIN Jombang Jawa timur turut memantau jalannya persidangan perkara dugaan penambangan batu andesit tanpa izin yang menyeret Margo Yuwono dan Samsul Arifin di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Persidangan yang terus bergulir tersebut semakin menyita perhatian publik karena mengungkap berbagai fakta serta memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap keterangan bahwa aktivitas penambangan dijalankan dengan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik lahan, pelaksana lapangan, hingga pihak yang disebut mengurus persoalan perizinan. Sejumlah saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
Anggota DPC ASWIN Jombang yang hadir memantau jalannya sidang menilai proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh. Mereka berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut sehingga tidak hanya pelaksana lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.
Sorotan juga mengarah pada keterangan Margo Yuwono yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan operasional tambang maupun pembagian keuntungan hasil penambangan. Dalam keterangannya, Margo menegaskan bahwa dirinya hanya berupaya mengurus persoalan perizinan dan mencari kepastian hukum terkait kegiatan yang berlangsung.
Sementara itu, ahli pertambangan yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kegiatan penambangan batu andesit wajib dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa adanya izin yang sah, aktivitas penggalian dan penjualan hasil tambang tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Bagi anggota DPC ASWIN Jombang, perkara ini bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan tambang tersebut sejak awal. Mereka berharap persidangan mampu mengungkap secara terang siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut dan publik menantikan putusan yang benar-benar berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, keadilan diharapkan dapat ditegakkan secara utuh tanpa meninggalkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara tambang andesit tersebut.








